DPR dan KPK akan gelar rapat tertutup



JAKARTA. Tim pengawas Bank Century dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sepakat untuk menggelar pertemuan tertutup guna membeberkan perkembangan penyidikan kasus bailout Bank Century. Kesepakatan itu diputuskan setelah KPK tetap bersikukuh tidak bisa mengungkapkan perkembangan penyidikannya dalam forum rapat terbuka dengan Timwas Century di DPR. "Timwas Century akan mengundang KPK untuk mengadakan pertemuan secara tertutup guna mengetahui perkembangan penyidikan tindak pidana Bank Century," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).  Cuma, Sohibul yang bertindak sebagai pimpinan rapat itu masih belum dapat memastikan kapan rapat tersebut akan dilakukan. Menurut Sohibul rencana tersebut masih akan antara pimpinan DPR dan pimpinan masing-masing fraksi di parlemen.  Dalam rapat Timwas Century, sejumlah anggota dewan sempat berkali-kali mempertanyakan hasil penyidikan yang dilakukan KPK paska dilakukannya pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Politikus Partai Golkar Chairuman mengaku mempertanyakan hal tersebut karena ia merasa belum melihat perkembangan dari penetapan tersangka oleh pihak KPK.  "Saya kira kalau memang perlu rapat tertutup untuk melihat perkembangan penanganan kasus ya kita lakukan saja," ujar Chairuman.  Permintaan politikus Senayan itu pun lantas disambut dengan ajakan Ketua KPK Abraham Samad untuk bertandang ke kantornya. Menurutnya kalau memang anggota dewan ingin mengetahui hasil pemeriksaan Sri Mulyani atau perkembangan hasil penyidikan kasus Century dapat berkunjung ke KPK dan dilakukan rapat tertutup.  Tak hanya desakan untuk mengungkapkan hasil penyidikan, Timwas Century pun menilai KPK menangani kasus Century karena hingga kini hanya Budi Mulya saja baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan status Siti Chalimah Fadjriah yang sebelumnya pernah dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum jelas.  "Tidak ada yang menganulir (status Siti Fadjriah). Kalau kita mengeluarkan spirndik padahal yang bersangkutan dinyatakan sakit permanen padahal KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," jelas Abraham.  Abraham beralasan pihaknya memang belum bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menyatakan belum bisa dimintai keterangan. Sementara itu tudingan yang menyebut lembaganya lamban, menurutnya penanganan kasus Century di lembaganya baru dilakukan 6 bulan terakhir. Ia pun mencontohkan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang akhirnya menemukan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai aktor intelektual membutuhkan waktu selama 6 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan