KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada Minggu (25/8). Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.
DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada Minggu (25/8). Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.