JAKARTA. Pimpinan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik. Pertemuan akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruang pimpinan DPR. "Ini kan karena perlu ada kejelasan tentang pembakuan peraturan di dalam pilkada karena pilkada tahap satu ini akan berlangsung di 200-an daerah, kota, kabupaten, dan provinsi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5). Fahri menambahkan, pertemuan ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan saat pelaksanaan pilkada, terutama akibat perbedaan persepsi terhadap aturan yang diberlakukan. Jika tak ada peraturan yang jelas, konflik yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dapat meluas ke daerah.
"Itu bisa berbahaya kalau dari awal tidak ada aturan bersama, kalau tidak ada yang disepakati. Karena itulah, kita duduk bersama terus-menerus. Sebelum masuk ke masa sidang hari Senin depan, kira-kira jalur yang mau ditempuh ini jalur apa? Apakah jalur revisi UU? Apakah jalur pengadilan? Artinya, ini ada ketidakpastian dan ketidakjelasan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat agar parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.