DPR dan Pemerintah Gelar Raker Pemekaran Daerah



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah bakal menggelar rapat kerja (raker) tentang desain penataan daerah. Menurut jadwal yang dikeluarkan Sekretariat Komisi II DPR, raker tersebut digelar Rabu, (21/7). Jika jadwal tidak berubah, raker itu mulai pukul 10.00 di di ruang sidang Komisi II DPR. Salah satu agenda utama soal grand design penataan daerah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan atas rapat konsultasi DPR dan pemerintah di Istana Negara pekan lalu. Dalam rapat konsultasi itu, DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Proses moratorium terus bergulir hingga pemerintah dan DPR sepakat pemekaran daerah diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau membuat undang-undang yang khusus mengatur soal itu. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kajian soal desain pemekaran daerah untuk dibahas bersama DPR. Contohnya, kewenangan pemerintah untuk menerima atau menolak usulan pemekaran. Selain itu soal antara jumlah penduduk dan luas wilayah layak, serta potensi geografis yang tidak bisa diganggu keberadaannya, misalnya daerah yang 85% hutan lindung tidak bisa ikut dalam pemekaran. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang menjelaskan, pemerintah akan meminta agar desain pemekaran daerah itu bersifat mengikat. "Maksudnya, menjadi salah satu materi dalam revisi UU nomor 32 tahun 2004 atau membuat UU tersendiri," ujar Saut, Selasa (20/7) Saut menambahkan, saat ini ada 181 usulan pemekaran daerah saat ini. Rinciannya, 148 usulan masuk melalui pemerintah dan 33 masuk melalui DPR. Selain soal desain penataan daerah, dalam rapat kerja itu akan membahas evaluasi kinerja pemerintah daerah, evaluasi penyelenggaraan daerah otonomi baru. Kemudian membahas desain administrasi sistem kependudukan serta polemik senjata untuk Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.