KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Bahkan, kedua pihak telah menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. Kesepakatan itu dicapai setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Kamis (2/7). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan tingkat I di Komisi XI ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II sehari setelahnya.
Baca Juga: Belanja K/L 2027 Berpotensi Melonjak, DPR Usulkan Tambahan Hingga Rp 984 Triliun "Tanggal 21 di tingkat II (Rapat Paripurna), tanggal 20 di tingkat I (Komisi XI)," kata Misbakhun dalam rapat kerja pendahuluan pembahasan RUU PFII di DPR, Kamis (2/7). Percepatan pembahasan ini bukan tanpa alasan. Menurut Misbakhun, penyusunan RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam beleid tersebut, pemerintah dan DPR diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembentukan payung hukum Pusat Finansial Internasional Indonesia setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026. "Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir 22 Juli nanti. Ada 20 hari yang harus kita atur ritmenya sehingga pembahasan yang panjang dan substansial dapat diselesaikan sesuai amanat UU P2SK," ujar Misbakhun. Untuk mengejar target tersebut, Komisi XI langsung membentuk panitia kerja (panja) usai rapat pendahuluan. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU PFII. Misbakhun memastikan pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna (
meaningful public participation). Adapun daftar pihak yang akan diundang akan diputuskan dalam rapat panja. Di sisi lain, pemerintah menilai keberadaan RUU PFII menjadi fondasi penting bagi ambisi Indonesia membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing di tingkat global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional yang menjunjung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026," ujar Purbaya.
Dengan tenggat waktu yang tersisa kurang dari tiga pekan sebelum masa sidang DPR berakhir, pembahasan RUU PFII diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi sektor keuangan yang paling dikebut pada Juli ini. Keberadaan beleid tersebut juga menjadi penentu langkah Indonesia dalam mewujudkan ambisi menjadi pusat finansial internasional di kawasan.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Akan Balas Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News