KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati postur pendapatan di tahun 2023. Pendapatan negara tahun 2023 dipatok Rp 2.266,7 triliun hingga Rp 2.510,4 triliun. Target pendapatan tersebut setara 11,19% produk domestik bruto (PDB) hingga 12,24% PDB. Ini rupanya lebih tinggi dari target pendapatan yang diajukan pemerintah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), yang sebesar 11,19% PDB hingga 11,70% PDB. “Target pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang dipatok 9,30% PDB hingga 10,00% PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipatok 1,88% PDB hingga 2,22% PDB, serta hibah yang dipatok 0,01% PDB hingga 0,02% PDB,” demikian tulis panitia kerja dalam laporannya, Senin (28/6).
DPR dan Pemerintah Kerek Batas Atas Target Penerimaan Negara pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati postur pendapatan di tahun 2023. Pendapatan negara tahun 2023 dipatok Rp 2.266,7 triliun hingga Rp 2.510,4 triliun. Target pendapatan tersebut setara 11,19% produk domestik bruto (PDB) hingga 12,24% PDB. Ini rupanya lebih tinggi dari target pendapatan yang diajukan pemerintah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), yang sebesar 11,19% PDB hingga 11,70% PDB. “Target pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang dipatok 9,30% PDB hingga 10,00% PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipatok 1,88% PDB hingga 2,22% PDB, serta hibah yang dipatok 0,01% PDB hingga 0,02% PDB,” demikian tulis panitia kerja dalam laporannya, Senin (28/6).