JAKARTA. Para pegawai negeri sipil (PNS) kini tak bisa berleha-leha dalam bekerja dan melayani masyarakat. Zona nyaman di lingkungan birokrasi ini sebentar lagi berganti menjadi situasi kompetitif, sejalan perubahan sistem kepegawaian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera disahkan, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui seluruh substansi rancangan peraturan itu. DPR menargetkan RUU ASN disahkan dalam sidang paripurna pada awal April mendatang. Ada sejumlah poin penting yang mengharuskan PNS berbenah diri. Kalau tidak siap, sanksinya bisa berupa sanksi administrasi hingga pemecatan, bahkan penjara. Misalnya, mereka yang terlibat kasus percaloan dalam seleksi penerimaan CPNS bisa dipidana dua tahun bui dan denda senilai Rp 100 juta.
DPR dan pemerintah menyepakati beleid baru PNS
JAKARTA. Para pegawai negeri sipil (PNS) kini tak bisa berleha-leha dalam bekerja dan melayani masyarakat. Zona nyaman di lingkungan birokrasi ini sebentar lagi berganti menjadi situasi kompetitif, sejalan perubahan sistem kepegawaian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera disahkan, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui seluruh substansi rancangan peraturan itu. DPR menargetkan RUU ASN disahkan dalam sidang paripurna pada awal April mendatang. Ada sejumlah poin penting yang mengharuskan PNS berbenah diri. Kalau tidak siap, sanksinya bisa berupa sanksi administrasi hingga pemecatan, bahkan penjara. Misalnya, mereka yang terlibat kasus percaloan dalam seleksi penerimaan CPNS bisa dipidana dua tahun bui dan denda senilai Rp 100 juta.