KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial. UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. "Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.
DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU tentang pekerja sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial. UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. "Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.