KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia menambahkan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "(Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU eksisting, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9) malam. Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.
DPR dan pemerintah sepakat keluarkan pasal-pasal tentang pers dari RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia menambahkan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "(Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU eksisting, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9) malam. Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.