DPR dan Pemerintah Sepakat Ratifikasi UU Perbatasan Indonesia-Singapura



JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk meratifikasi perjanjian Indonesia dengan Singapura dalam Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Barat menjadi Undang-Undang. Keduanya sepakat untuk meratifikasi perjanjian yang sudah ditandatangani pada Maret 2009 lalu. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dengan ratifkasi ini berarti Pulau Nipah akan menjadi titik dasar pengkuran batas laut Indonesia dengan Singapura. Artinya, menurut Menhan penghitungan batas wilayah kedua negara ini tidak membenarkan hasil reklamasi yang dilakukan oleh negara Singapura. "Menggunakan referensi titik dasar Indonesia di Pulau Nipa dan garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun kecil," ujar Menhan dalam rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/5). Purnomo menambahkan dengan diratifikasinya ini, Indonesia akan mendapatkan kepastian hukum. Termasuk memudahkan upaya pengawasan dan penegakan kedaulatan negara. "Memudahkan arus ekspor impor melalui jalur pelayaran ke berbagai negara," ujarnya. Menteri Luar Negeri Marty Legawa mengatakan kalau sebenarnya perjanjian dengan Singapura soal batas laut itu masih belum tuntas. Karena masih ada perbatasan laut wilayah timur yang masih belum selesai dinegosiasikan oleh kedua negara. "Proses perundingan segmen timur belum dimulai, karena kendalanya bukan hanya menyangkut Indonesia dengan Singapura saja, karena singapura juga ada wilayah yang sedang disengketakan dengan malaysia yang membawa dampak ke kita," ujar Marty. Tetapi proses perundingan itu sudah mulai kembali dibahas oleh kedua negara tersebut. Marty menceritakan kalau kedatangan Presiden SBY kemarin ke Singapura juga membahas soal perjanjian di wilayah Timur itu. Tetapi diratifikasinya UU ini oleh DPR ini tetap dengan berbagai masukan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan kalau perjanjian batas laut ini harus diikuti dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. "PKS meminta agar pemerintah untuk segera membahas soal ekstradisi itu," ujar Anggota Komisi I Fraksi PKS Al Muzamil Yusuf. Karena dengan tidak ditandatanganinya soal perjanjian ekstradisi ini banyak membuat para penjahat korupsi bisa ke daerah Singapura. Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan kalau perjanjian dengan Singapura ini juga harus diikuti dengan batas laut wilayah dengan negara tetangga lain. "Ada 10 negara perbatasan yang harus diperjanjikan juga," ujar Sidharto Danusubroto Anggota Komisi I DPR. Karena perjanjian dengan negara tetangga ini juga untuk memastikan soal perbatasan zona ekonomi ekslusif soal laut Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi