JAKARTA. Keinginan Pemerintah dan Komisi VII sebagai penggagas revisi UU Migas berbeda soal konsep holding migas. PT Pertamina menganggap tidak ada dalam konsep holding migas yang namanya BUMN Khusus, sebaliknya di revisi UU Migas akan ada BUMN Khusus. Sebelumnya, dalam draf revisi UU Migas yang diajukan DPR menyebutkan, holding migas (PT Pertamina) membawahi, BUMN Khusus Hulu Mandiri, BUMN Khusus Hilir Minyak, BUMN Khusus Hilir Gas, dan BUMN Khusus Kerjasama (SKK Migas). Namun Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyebut wacana pembentukan BUMN Khusus belum resmi, sebab Komisi VII DPR RI belum menyerahkan draf revisi UU Migas itu. "Karena itu belum resmi, kalau sudah resmi diserahkan dokumen aspirasi DPR, kami baru boleh berkomentar," kata Wianda ke KONTAN, Senin (13/2).
DPR dan Pertamina beda skema holding
JAKARTA. Keinginan Pemerintah dan Komisi VII sebagai penggagas revisi UU Migas berbeda soal konsep holding migas. PT Pertamina menganggap tidak ada dalam konsep holding migas yang namanya BUMN Khusus, sebaliknya di revisi UU Migas akan ada BUMN Khusus. Sebelumnya, dalam draf revisi UU Migas yang diajukan DPR menyebutkan, holding migas (PT Pertamina) membawahi, BUMN Khusus Hulu Mandiri, BUMN Khusus Hilir Minyak, BUMN Khusus Hilir Gas, dan BUMN Khusus Kerjasama (SKK Migas). Namun Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyebut wacana pembentukan BUMN Khusus belum resmi, sebab Komisi VII DPR RI belum menyerahkan draf revisi UU Migas itu. "Karena itu belum resmi, kalau sudah resmi diserahkan dokumen aspirasi DPR, kami baru boleh berkomentar," kata Wianda ke KONTAN, Senin (13/2).