KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR-RI kembali menunjukkan dukungan terhadap rencana Holding Ultra Mikro yang menggabungkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Mereka meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk menjalankan rencana tersebut. Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, Komisi XI melihat aturan hukum yang melandasi pembentukan holding tersebut sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan BUMN ultra mikro adalah wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa instrumen aturan yang ada sudah cukup memadai.
DPR: Dasar hukum pembentukan holding ultra mikro sudah mencukupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR-RI kembali menunjukkan dukungan terhadap rencana Holding Ultra Mikro yang menggabungkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Mereka meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk menjalankan rencana tersebut. Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, Komisi XI melihat aturan hukum yang melandasi pembentukan holding tersebut sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan BUMN ultra mikro adalah wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa instrumen aturan yang ada sudah cukup memadai.