JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat meminta, bank-bank pelat merah tidak mengelompokkan debitur di wilayah bencana yang memperoleh restrukturisasi kredit sebagai wanprestasi. Demikian disampaikan, Olly Dondonkambe, Ketua Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan empat bank berstatus Badan Usaha Milik Negara, serta dua institusi non bank, yakni Askrindo dan Jamkrindo. Menurut dia, kebijakan OJK yang diimplementasikan oleh bank-bank pelat merah dengan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah pascabencana, tidak boleh membuat bank-bank kapok menyalurkan kredit kepada mereka. “Jangan cuma restrukturisasi kredit, dibebaskan dari tunggakan bunga, serta masa tunggu hingga tiga tahun, tetapi nanti mereka dikelompokkan sebagai debitur wanprestasi, ini yang kami tidak inginkan, terutama debitur kredit usaha rakyat (KUR),” ujarnya, Senin (3/3). Sekadar informasi saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan program khusus bagi debitur-debitur mereka di wilayah bencana. Program itu antara lain, pembebasan bunga dan tunggakan bunga kredit, restrukturisasi kredit hingga hapus tagih.
OJK mencatat, bencana banjir bandang di Manado berdampak pada 2.500 debitur dengan potensi kredit macet mencapai Rp 773 miliar, bencana di Gunung Sinabung 5.800 debitur dengan potensi kredit macet sebesar Rp 86 miliar, dan erupsi Gunung Kelud 10.300 debitur yang berjumlah Rp 332 miliar. “Data ini masih terus berkembang,” terang Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.