JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat meminta, bank-bank pelat merah tidak mengelompokkan debitur di wilayah bencana yang memperoleh restrukturisasi kredit sebagai wanprestasi. Demikian disampaikan, Olly Dondonkambe, Ketua Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan empat bank berstatus Badan Usaha Milik Negara, serta dua institusi non bank, yakni Askrindo dan Jamkrindo. Menurut dia, kebijakan OJK yang diimplementasikan oleh bank-bank pelat merah dengan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah pascabencana, tidak boleh membuat bank-bank kapok menyalurkan kredit kepada mereka. “Jangan cuma restrukturisasi kredit, dibebaskan dari tunggakan bunga, serta masa tunggu hingga tiga tahun, tetapi nanti mereka dikelompokkan sebagai debitur wanprestasi, ini yang kami tidak inginkan, terutama debitur kredit usaha rakyat (KUR),” ujarnya, Senin (3/3). Sekadar informasi saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan program khusus bagi debitur-debitur mereka di wilayah bencana. Program itu antara lain, pembebasan bunga dan tunggakan bunga kredit, restrukturisasi kredit hingga hapus tagih.
DPR: Debitur di wilayah bencana bukan wanprestasi
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat meminta, bank-bank pelat merah tidak mengelompokkan debitur di wilayah bencana yang memperoleh restrukturisasi kredit sebagai wanprestasi. Demikian disampaikan, Olly Dondonkambe, Ketua Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan empat bank berstatus Badan Usaha Milik Negara, serta dua institusi non bank, yakni Askrindo dan Jamkrindo. Menurut dia, kebijakan OJK yang diimplementasikan oleh bank-bank pelat merah dengan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah pascabencana, tidak boleh membuat bank-bank kapok menyalurkan kredit kepada mereka. “Jangan cuma restrukturisasi kredit, dibebaskan dari tunggakan bunga, serta masa tunggu hingga tiga tahun, tetapi nanti mereka dikelompokkan sebagai debitur wanprestasi, ini yang kami tidak inginkan, terutama debitur kredit usaha rakyat (KUR),” ujarnya, Senin (3/3). Sekadar informasi saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan program khusus bagi debitur-debitur mereka di wilayah bencana. Program itu antara lain, pembebasan bunga dan tunggakan bunga kredit, restrukturisasi kredit hingga hapus tagih.