DPR desak Menkes Terawan lakukan terobosan di sektor kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terus membuat terobosan yang bermanfaat bagi dunia kesehatan di Indonesia. Pasalnya, dr. Terawan dikenal sebagai sosok yang kaya akan terobosan sebelum dan sesudah menjadi Menkes.   “Pak Terawan ini kan kaya akan terobosan dari sejak sebelum menjadi menteri. Bahkan Pak Jokowi juga mengangkat beliau karena hal itu. Jadi saya harap pak Menkes terus membuat terobosan positif bersama jajarannya,” kata Imam di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (11/11).

Baca Juga: Perhimpunan Alumni Indonesia dari Jepang sabet Japan Foundation Awards 2019   Kendati demikian, legislator PDIP itu mewanti-wanti agar Menkes Terawan jika ingin membuat terobosan mesti mempertimbangkan dampak menyeluruh, artinya jangan sekedar mencari popularitas.   “Dengan anggaran Kemenkes sebesar Rp 57,4 triliun pada 2020, DPR berharap Kemenkes mampu menjaga keberlangsungan sektor kesehatan dengan cermat merumuskan kebijakan publik,” katanya.   Sementara, legislator PKB Anggia Ermarini menyoroti sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki. 

Baca Juga: Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam

Menurutnya, Kemenkes perlu juga melakukan berbagai inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan. "Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikkan iuran," tegasnya.   Anggia yang merupakan anggota Komisi IX DPR itu lantas merujuk Undang-Undang No 36 Tahun 2009, Pasal 52 yang menyatakan, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan 

Editor: Handoyo .