JAKARTA. DPR mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar segera menyelesaikan Kasus sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI. Karena berlarut-larutnya kasus ini membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif. Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan kalau penyelesaian kasus ini ada di tangan Menkumham. Terutama terkait dengan surat yang dikeluarkan soal pemilik sah dari TPI itu Kementerian Hukum dan HAM memang memberikan dua surat keputusan yang berbeda antara. Kalau pada tahun 2005 ada surat yang membuat Harry Tanoesudibyo pemilik TPI. Tetapi ada surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI, surat inilah yang membuat Siti Hardiyanti Rukmana di atas angin. "Siapa yang menjadi pemilik TPI sah," ujar Bambang, di DPR, Jumat (30/7).
DPR Desak Menkumham Selesaikan Sengketa TPI
JAKARTA. DPR mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar segera menyelesaikan Kasus sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI. Karena berlarut-larutnya kasus ini membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif. Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan kalau penyelesaian kasus ini ada di tangan Menkumham. Terutama terkait dengan surat yang dikeluarkan soal pemilik sah dari TPI itu Kementerian Hukum dan HAM memang memberikan dua surat keputusan yang berbeda antara. Kalau pada tahun 2005 ada surat yang membuat Harry Tanoesudibyo pemilik TPI. Tetapi ada surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI, surat inilah yang membuat Siti Hardiyanti Rukmana di atas angin. "Siapa yang menjadi pemilik TPI sah," ujar Bambang, di DPR, Jumat (30/7).