KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mencari solusi atas rencana pengaturan batas kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. DPR menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberlangsungan petani tembakau dan industri hasil tembakau nasional. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama perwakilan petani tembakau, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (21/7).
Baca Juga: Pengecualian DHE SDA untuk 4 Negara Dapat Menjaga Investasi tapi Ada Risiko Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan para petani menyampaikan kekhawatiran bahwa rancangan ketentuan mengenai batas kadar nikotin dan tar akan berdampak luas terhadap sektor pertembakauan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang memperhatikan aspek ekonomi di samping kesehatan. Menurutnya, aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur produk hasil tembakau, tetapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok melalui ketentuan penyeragaman bentuk dan warna kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan. Panggah menilai apabila tidak ditemukan jalan tengah, regulasi tersebut berpotensi menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal yang selama ini memiliki karakteristik kadar nikotin yang khas. "Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah dalam rapat di DPR, dikutip Jumat (24/7). Karena itu, Komisi IV DPR mendorong pemerintah mencari formulasi kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sektor pertembakauan nasional. Panggah menambahkan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dari sisi penerimaan negara, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun melalui cukai hasil tembakau (CHT). Selain itu, industri ini juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, termasuk pada sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. "Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Pemanduan Kapal Digital, Empat Pelabuhan Jadi Lokasi Uji Coba Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan negara harus memberikan perlindungan kepada petani tembakau yang selama ini dinilai kerap dirugikan akibat kebijakan lintas kementerian yang belum selaras. "Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," kata Firman. Firman juga meminta sinkronisasi kebijakan antarkementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar agar tidak membebani petani. Menurutnya, karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain sehingga kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi nasional. Ia mencontohkan tembakau Temanggung memiliki kadar nikotin yang dapat mencapai 5 hingga 10 miligram sehingga berpotensi sulit memenuhi usulan batas maksimal yang tengah dibahas pemerintah. "Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," katanya.
Dalam RDPU tersebut, para perwakilan petani juga menyampaikan keberatan terhadap usulan batas maksimal nikotin dan tar yang dinilai tidak dapat dipenuhi oleh sebagian besar tembakau lokal. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kesejahteraan petani dan mengancam keberadaan varietas tembakau khas Indonesia, seperti tembakau srintil. Mereka juga menilai ketentuan tersebut tidak mengadopsi standar kadar nikotin dan tar yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca Juga: PPATK: 88,6% Deposit Judi Online Gunakan QRIS pada Kuartal I-2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News