KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah inisiasi peleburan PT Taspen dan PT Asabri menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya sesuai amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011, kedua BUMN tersebut diberi waktu hingga tahun 2029 untuk melebur kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf bilang pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan peleburan itu.
DPR desak pemerintah percepat perleburan Taspen dan Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah inisiasi peleburan PT Taspen dan PT Asabri menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya sesuai amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011, kedua BUMN tersebut diberi waktu hingga tahun 2029 untuk melebur kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf bilang pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan peleburan itu.