DPR desak pemerintah rilis PP BPJS Ketenagakerjaan



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menurut Undang-Undang (UU) wajib diimplementasikan pada mulai bulan Juli mendatang.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini masih ada beberapa poin yang masih alot terkait dengan rencana pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pertama, terkait dengan besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program jaminan pensiun. Kedua, mengenai pengelola program BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan Taspen masih rebutan," kata Dede, Selasa (21/4).


Hingga saat ini, menurut Dede jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta program Jaminan Pensiun masih belum final. Hal lain yang masih perlu dijelaskan oleh pemerintah adalah mengenai perusahaan yang telah menerapkan program Jaminan pensiun sendiri.

Menurut Dede, saat ini sudah banyak perusahan yang sudah baik dalam pengelolaan program pensiun bagi karyawannya. "Ini sudah banyak. Saya tidak mau pengusaha memiliki beban ganda, sudah bayar sendiri tetap bayar untuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Dede.

Komisi IX sendiri berencna untuk memanggil perwakilan dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Persoalan BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Dede sudah cukup mendesak. Dede bilang, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak akan sama nasibnya dengan BPJS Kesehatan yang dalam pelaksanaannya masih kacau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia