JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menurut Undang-Undang (UU) wajib diimplementasikan pada mulai bulan Juli mendatang. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini masih ada beberapa poin yang masih alot terkait dengan rencana pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, terkait dengan besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program jaminan pensiun. Kedua, mengenai pengelola program BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan Taspen masih rebutan," kata Dede, Selasa (21/4).
DPR desak pemerintah rilis PP BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menurut Undang-Undang (UU) wajib diimplementasikan pada mulai bulan Juli mendatang. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini masih ada beberapa poin yang masih alot terkait dengan rencana pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, terkait dengan besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program jaminan pensiun. Kedua, mengenai pengelola program BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan Taspen masih rebutan," kata Dede, Selasa (21/4).