JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Desakan ini muncul untuk meminimalisir timbulnya gejolak di daerah. Anggota fraksi Partai Golongan Karya Nudirman Munir mengatakan, pemerintah harus segera menyerahkan draft tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Penyerahan ini untuk memberikan kepastian hukum. "Jangan dipermaikan sehingga menimbulkan gejolak," kata Nudirman, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/12). Seperti diketahui, RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah menimbulkan pro kontra. Banyak warga Yogyakarta yang tidak sepakat dengan isi rancangan aturan tersebut terutama tentang pemilihan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemarin (13/12), sebagian besar masyarakat Yogyakarta berunjuk rasa menentang pasal yang menyatakan adanya pemilihan gubernur. Mereka menuntut pemerintah langsung menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur DI Yogyakarta.
DPR desak pemerintah segera serahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Desakan ini muncul untuk meminimalisir timbulnya gejolak di daerah. Anggota fraksi Partai Golongan Karya Nudirman Munir mengatakan, pemerintah harus segera menyerahkan draft tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Penyerahan ini untuk memberikan kepastian hukum. "Jangan dipermaikan sehingga menimbulkan gejolak," kata Nudirman, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/12). Seperti diketahui, RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah menimbulkan pro kontra. Banyak warga Yogyakarta yang tidak sepakat dengan isi rancangan aturan tersebut terutama tentang pemilihan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemarin (13/12), sebagian besar masyarakat Yogyakarta berunjuk rasa menentang pasal yang menyatakan adanya pemilihan gubernur. Mereka menuntut pemerintah langsung menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur DI Yogyakarta.