KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI masih berkeinginan untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba. Namun, hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih mandek di pihak pemerintah. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan DIM revisi UU Minerba. Ridwan mengklaim, Komisi VII siap untuk membahas dan merampungkan revisi tersebut walaupun masa jabatan DPR RI periode ini hanya tersisa satu bulan lagi, yakni hingga 30 September 2019. "Jadi kami tetap siap membahas RUU minerba, tergantung kesiapan dari pemerintah menyerahkan DIM. Dua minggu kita pernah selesaikan UU, masih ada waktu satu bulan, agar bisa kita selesaikan," kata Ridwan yang saat itu menjadi Ketua Sidang Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (29/8).
DPR desak pemerintah serahkan DIM revisi UU minerba agar dapat selesai dalam sebulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI masih berkeinginan untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba. Namun, hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih mandek di pihak pemerintah. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan DIM revisi UU Minerba. Ridwan mengklaim, Komisi VII siap untuk membahas dan merampungkan revisi tersebut walaupun masa jabatan DPR RI periode ini hanya tersisa satu bulan lagi, yakni hingga 30 September 2019. "Jadi kami tetap siap membahas RUU minerba, tergantung kesiapan dari pemerintah menyerahkan DIM. Dua minggu kita pernah selesaikan UU, masih ada waktu satu bulan, agar bisa kita selesaikan," kata Ridwan yang saat itu menjadi Ketua Sidang Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (29/8).