KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi dan pengadaan BBM bersubsidi. Mulyanto menegaskan pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini, kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).
"Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," tegas Mulyanto. Baca Juga: Pemerintah Percepat Revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi Mulyanto menyebut saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama. Jadi jangankan untuk menghapus BBM jenis Pertalite, untuk mengurangi jumlah distribusinya saja tidak boleh. "Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite ini. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM dalam penugasan, yakni Pertalite," imbuhnya.