JAKARTA. DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden penanggulangan lumpur Lapindo. Anggota DPR Indah Kurnia berharap peraturan presiden ini bisa meredam konflik horizontal yang bisa menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.Peraturan presiden ini merupakan implementasi undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang baru disahkan DPR. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah mengalokasi anggaran sebesar Rp 1,331 triliun untuk ganti rugi akibat lumpur Lapindo bagi tiga desa di luar peta terdampak dan sembilan rukun tetangga di tiga desa lainnya. Ketiganya yakni Desa Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan serta sembilan rukun tetangga di tiga desa yakni Desa Siring Barat Jatirejo, dan Mindi. "Kami minta presiden segera menurunkan Perpres agar ketentuan ini bisa berjalan dan tidak terjadi konflik horizontal," tukasnya dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/10).Rinciannya, sebesar Rp 1,304 triliun untuk penanggulangan lumpur Lapindo dan sebesar Rp 26,7 miliar untuk program dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pasal 19 ayat 1 undang-undang APBN 2012 itu juga menyebutkan, anggaran itu bisa dipakai untuk kegiatan mitigasi penangguangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke kali Porong dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar.Dengan dana sebesar itu, pemerintah menargetkan bisa mengalirkan luapan lumpur ke kali Porong sebanyak 48 juta meter kubik lumpur equivalent 16 juta m3 lumpur padu, dan terlaksananya pembangunan tanggul dan drain di tiga desa yakni Pejarakan, Kedungcangkring dan Besuki.Dana yang disalurkan lewat BPLS ini untuk bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evaluasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak bencana lumpur Lapindo. Selain itu, dana penanggulangan lumpur Sidoarjo tahun 2012 juga diperuntukkan bagi bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR desak presiden segera terbitkan Perpres Penanggulangan Lumpur Lapindo
JAKARTA. DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden penanggulangan lumpur Lapindo. Anggota DPR Indah Kurnia berharap peraturan presiden ini bisa meredam konflik horizontal yang bisa menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.Peraturan presiden ini merupakan implementasi undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang baru disahkan DPR. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah mengalokasi anggaran sebesar Rp 1,331 triliun untuk ganti rugi akibat lumpur Lapindo bagi tiga desa di luar peta terdampak dan sembilan rukun tetangga di tiga desa lainnya. Ketiganya yakni Desa Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan serta sembilan rukun tetangga di tiga desa yakni Desa Siring Barat Jatirejo, dan Mindi. "Kami minta presiden segera menurunkan Perpres agar ketentuan ini bisa berjalan dan tidak terjadi konflik horizontal," tukasnya dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/10).Rinciannya, sebesar Rp 1,304 triliun untuk penanggulangan lumpur Lapindo dan sebesar Rp 26,7 miliar untuk program dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pasal 19 ayat 1 undang-undang APBN 2012 itu juga menyebutkan, anggaran itu bisa dipakai untuk kegiatan mitigasi penangguangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke kali Porong dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar.Dengan dana sebesar itu, pemerintah menargetkan bisa mengalirkan luapan lumpur ke kali Porong sebanyak 48 juta meter kubik lumpur equivalent 16 juta m3 lumpur padu, dan terlaksananya pembangunan tanggul dan drain di tiga desa yakni Pejarakan, Kedungcangkring dan Besuki.Dana yang disalurkan lewat BPLS ini untuk bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evaluasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak bencana lumpur Lapindo. Selain itu, dana penanggulangan lumpur Sidoarjo tahun 2012 juga diperuntukkan bagi bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News