KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan. Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut. Baca Juga: Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir
DPR didesak gunakan hak interpelasi pertanyakan Perppu penanganan corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan. Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut. Baca Juga: Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir