DPR didesak gunakan hak interpelasi pertanyakan Perppu penanganan corona



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.

Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut.

Baca Juga: Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir


"DPR itu juga dipersenjatai hak interpelasi jadi sebetulnya bisa sekali DPR ini bertanya kepada Pemerintah, mengapa membuat pengaturan perppu yang demikian, mengapa membuat kebijakan yang demikian," kata Violla dalam sebuah diskusi, Senin (4/5/2020).

Violla mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena perppu tersebut mempunyai implikasi besar terhadap kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Violla, melalui hak interpelasi tersebut DPR dapat membuahkan rekomendasi untuk menentukan apakah perppu tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

Baca Juga: DPR siap pasang badan bila Perppu 1/2020 digugat oleh masyarakat

"Apabila di kemudian hari ternyata terlihat penyelewengan-penyelewengan atau tindakan-tindakan yang menuju koruptif, DPR bisa saja menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan perppu ini," ujar Violla.

Violla menuturkan, DPR pun mempunyai peran yang sangat besar untuk mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.

Editor: Noverius Laoli