DPR didesak segera tuntaskan RUU Keistimewaan Yogyakarta



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai lamban. Karena itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi II DPR mempertanyakan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta itu.Lembaga swadaya ini mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menuntut posisi gubernur Yogyakarta ditentukan lewat pemilihan dan bukan penetapan otomatis Sultan Yogyakarta menjadi gubernur.Lembaga swadaya masyarakat ini terdiri dari Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat bersama Forum Kota Cinta Sultan, Barisan Merah-Putih Mataram, serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Gadjah Mada dan Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Gadjah Mada. Koordinator Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat Arifin Wardiyanto mengatakan, pemilihan gubernur ini untuk menghindari kecemburuan sosial antara sesama gubernur dan raja-raja lain yang ada di nusantara. Selain itu, dia beralasan, gubernur dilakukan lewat penetapan bisa menimbulkan sejumlah masalah hukum di kemudian hari. Dia menduga bakal ada uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebab bertentangan dengan UUD 1945 serta undang-undang soal pemilihan kepala daerah. "Dan lagi bagaimana bila ada masalah pidana menjerat gubernur yang raja itu, bagaimana rakyat bisa menyikapinya bila rajanya terkena persoalan pidana," tukasnya. Asal tahu saja, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta belum selesai. DPR kembali memperpanjang pembahasan dalam satu kali masa sidang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can