KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif, yang mencakup Pasal 429 hingga 463 beserta aturan turunannya, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Dalam surat balasan bernomor B/0634PT.06/09/2024 tertanggal 25 September 2024, Sekretariat Jenderal DPR RI menyatakan bahwa surat Gappri terkait penolakan PP 28/2024 akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX DPR RI sesuai arahan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Gappri sebelumnya mengirimkan surat bernomor D.0837/P.GAPPRI/IX/2024 pada 3 September 2024 untuk menyampaikan penolakan terhadap PP tersebut.
DPR Diharapkan Review Peraturan Tentang Pengamanan Zat Adiktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif, yang mencakup Pasal 429 hingga 463 beserta aturan turunannya, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Dalam surat balasan bernomor B/0634PT.06/09/2024 tertanggal 25 September 2024, Sekretariat Jenderal DPR RI menyatakan bahwa surat Gappri terkait penolakan PP 28/2024 akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX DPR RI sesuai arahan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Gappri sebelumnya mengirimkan surat bernomor D.0837/P.GAPPRI/IX/2024 pada 3 September 2024 untuk menyampaikan penolakan terhadap PP tersebut.