JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengambil tindakan cepat terhadap keputusan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putrasiddin usai acara diskusi di Gedung DPR, Rabu (23/10). Menurut Irman, DPR tidak boleh lama mengambil keputusan terhadap Perppu, karena sesungguhnya Perppu bersifat genting dan memaksa.
DPR diminta ambil tindakan cepat terkait Perppu MK
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengambil tindakan cepat terhadap keputusan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putrasiddin usai acara diskusi di Gedung DPR, Rabu (23/10). Menurut Irman, DPR tidak boleh lama mengambil keputusan terhadap Perppu, karena sesungguhnya Perppu bersifat genting dan memaksa.