DPR diminta menentukan secara tepat RUU prioritas yang disahkan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, meminta DPR dan pemerintah memperhatikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022.

Dalam pidatonya, Puan tidak menjelaskan secara rinci RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan di masa persidangan tersebut. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai pidato Puan bersifat normatif dan terkesan hanya formalitas.

Menurutnya, saat ini daftar RUU Prioritas yang masih menjadi hutang legislasi DPR sebanyak 35 RUU dari 37 RUU yang menjadi prioritas 2021. Jumlah ini menurutnya masih terlalu banyak untuk dijadikan prioritas selama satu masa sidang yang berlangsung tidak lebih lama dari dua bulan.

“Karena jumlah hutang legislasi yang banyak itu, susah memahaminya bagaimana, dan Puan justru menyampaikan rencana yang sangat umum. Dampaknya ya tak akan banyak yang bisa diharapkan dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR ini,” kata Lucius kepada Kontan, Selasa (2/11).

Baca Juga: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022

Dalam amatannya di empat masa sidang sebelumnya, DPR hanya bisa menorehkan hasil 2 RUU prioritas yang bisa disahkan, yakni RUU Otsus Papua dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Menurut Lucius, saat ini penting bagi DPR untuk menentukan RUU prioritas yang paling krusial untuk diselesaikan di masa sidang ini. 

Dalam pandangannya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana bisa dipilih menjadi RUU yang mendapatkan prioritas waktu pembahasan. Menurutnya RUU ini sudah cukup lama dibahas, sehingga jika DPR mengefektifkan waktu di satu masa sidang tersisa, kedua RUU ini dapat tuntas dibahas.

“RUU PDP tentu sangat mendesak karena ada begitu banyak kasus pencurian data pribadi yang mengganggu kehidupan. Begitu juga RUU Penanggulangan Bencana mestinya bisa dipercepat pembahasannya mengingat potensi bencana yang selalu mengancam. RUU PKS juga bisa dimasukkan dalam list prioritas dari sisi urgensi,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa hanya dengan menentukan secara tepat prioritas RUU yang akan dikerjakan oleh DPR di masa sidang ini, maka kinerja legislasi dapat terdongkrak. “Jika DPR bekerja alakadarnya atau business as usual maka rasanya kita cuma bermimpi mengharapkan hasil luar biasa DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi,” pungkasnya.

Selanjutnya: DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli