DPR diminta percepat pembahasan Perppu Pilkada



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tathun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada). Percepatan pembahasan di DPR akan menambah keleluasaan waktu bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pilkada serentak.

"Itu makanya dijadwalkan (rapat) malam ini. Dipercepat, supaya ada persiapan KPU, persiapan dananya, makanya malam ini kita maraton," kata Tjahjo di sela-sela rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Komisi II dijadwalkan menggelar rapat kerja membahas Perppu Pilkada bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi pada Kamis malam. Menurut Tjahjo, pembahasan di DPR sangat berpengaruh pada persiapan Komisi Pemilihan Umum di daerah dalam menyiapkan pilkada. Tahun ini ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada secara serentak.


"Kami ingin pelantikannya bersama-sama di Istana Presiden," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, DPR akan menyelesaikan tiga rancangan undang-undang di masa sidang II tahun 2014-2019. Setya menegaskan, DPR harus segera menyelesaikan pembahasan terhadap Perppu Pilkada serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembahasan kedua perppu itu penting untuk dilakukan karena pada tahun 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," kata Setya.

Selanjutnya, DPR akan membahas dan menetapkan APBN Perubahan tahun anggaran 2015. Dengan demikian, jumlah RUU yang akan dibahas dan diselesaikan menjadi tiga, yaitu dua perppu dan satu penetapan APBN-P.

Setya menuturkan, selain menyelesaikan pembahasan tiga RUU tersebut, DPR juga akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP/KUHAP). Ia berharap RUU tersebut selesai di periode 2014-2019. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia