DPR diminta segara bahas RUU Penyiaran



JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2006 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia.

“Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, jumat (21/10).

Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap terhadap LPP bisa dilakukan audit total sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.


KIDP mencatat sejumlah kasus pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran selama ini sudah terjadi, namun pemerintah dan regulator penyiaran tampak membiarkan saja. Misalnya grup MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV; kemudian ada Group Emtek yang menguasai SCTV, Indosiar dan Omni Channel TV; serta pemusatan kepemilikan TV One dan Anteve oleh Group Visi Media Asia. Di dunia radio pun tak jauh berbeda. Grup MNC misalnya menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio, dan Radio Dangdut Indonesia.

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Max Sopacua, mengatakan akan memperhatian setiap masukan dari KIDP. “Persoalan ini memang sudah jadi wacana besar, setiap orang menunggu kapan selesainya. Terutama ketika kemudian jaringan televisi itu dikuasai perorarangan, tentu ini memperihatinkan. Revisi ini perlu sangat hati-hati, karena kami tidak ingin ada celah lagi agar tidak terjadi monopoli jaringan televisi. Kami pun sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review yang diajukan KIDP terkait penafsiran atas kepemilikan dan pemindahtanganan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP),” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test