JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2006 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia. “Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, jumat (21/10). Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap terhadap LPP bisa dilakukan audit total sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.
DPR diminta segara bahas RUU Penyiaran
JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2006 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia. “Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, jumat (21/10). Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap terhadap LPP bisa dilakukan audit total sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.