KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Yakni terkait uji materil pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Formappi, Lucius Karus mengatakan, keputusan MK harus diapresiasi sebagai upaya baru untuk mendorong perbaikan regulasi kepemiluan yang acap kali dikritik. Sebab, sudah ada sekitar 30 permohonan uji materil pasal 222 sebelum adanya putusan MK saat ini. Lucius menilai sejauh ini DPR tampak menerima putusan MK karena seharusnya putusan MK memang final dan mengikat.
DPR Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Yakni terkait uji materil pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Formappi, Lucius Karus mengatakan, keputusan MK harus diapresiasi sebagai upaya baru untuk mendorong perbaikan regulasi kepemiluan yang acap kali dikritik. Sebab, sudah ada sekitar 30 permohonan uji materil pasal 222 sebelum adanya putusan MK saat ini. Lucius menilai sejauh ini DPR tampak menerima putusan MK karena seharusnya putusan MK memang final dan mengikat.
TAG: