JAKARTA. Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN), mendesak pemerintah dan Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) untuk menghentikan sementara pembahasan RUU ini. Koordinator JARI PPTKN, Nurus S. Mufidah mengatakan setidaknya ada empat alasan logis yang mengharuskan RUU PPILN ini ditunda. Pertama, sisa masa sidang pembahasan RUU relatif pendek dan tak masuk akal jika pembahasan RUU ini dipaksakan untuk diselesaikan. "Sejak Februari 2013 sudah ada lima kali pembahasan, namun masih berkutat soal judul. Padahal ada 907 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu dibahas," katanya.
DPR diminta tunda pembahasan RUU buruh migran
JAKARTA. Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN), mendesak pemerintah dan Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) untuk menghentikan sementara pembahasan RUU ini. Koordinator JARI PPTKN, Nurus S. Mufidah mengatakan setidaknya ada empat alasan logis yang mengharuskan RUU PPILN ini ditunda. Pertama, sisa masa sidang pembahasan RUU relatif pendek dan tak masuk akal jika pembahasan RUU ini dipaksakan untuk diselesaikan. "Sejak Februari 2013 sudah ada lima kali pembahasan, namun masih berkutat soal judul. Padahal ada 907 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu dibahas," katanya.