DPR: Diskon Artha Graha sah jika tak ditemukan BPK



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku tak mempersoalkan bank mana yang mendapat potongan bunga pinjaman subordinasi dari BI seperti yang dialami PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC). "Yang kami persoalkan adalah kebijakan BI pada 2009. Kenapa harus memotong bunga dan menjadi temuan BPK? Kebijakan BI bisa menjadi sah waktu itu kalau tidak menjadi temuan BPK. Karena menjadi temuan BPK, maka perlu ditindaklanjuti," ujar anggota Komisi XI Nusron Wahid, Senin (6/2). Utusan dari Fraksi Golkar ini menambahkan ada dispute antara BI, BPK dan bank yang mendapat pinjaman tersebut. Ia menilai harus ada pertemuan antara ketiga unsur itu. Nusron menambahkan, DPR tidak mempersoalkan adanya pinjaman subordinasi. Pasalnya, masa pemberian pinjaman, yakni saat krisis moneter tahun 1997-1998, hal itu penting dilakukan. Mengenai ada restrukturisasi di beberapa bank, itu sebenarnya hak BI. BI yang paling tahu siapa yang perlu diberikan potongan. Ia menjelaskan, bunga itu sejalan dengan tingkat risiko. Kalau tinggi artinya tingkat risikonya lebih tinggi. "Jadi sekarang bola itu di tangan BI. Kalau BI enggak mau nagih, berarti ada potensi kerugian negara," terang Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: