KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR ingin agar pengawasan terhadap obat dan makanan diperkuat. DPR melalui Komisi IX ingin penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk UU Pengawasan Obat dan Makanan. Komisi IX usul agar rancangan UU tersebut bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2018. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan rancangan UU tersebut disusun untuk memperkuat kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini, walau memiliki peran vital dalam menjaga dan memastikan makanan, obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat aman, kedukan hukum BPOM lemah. Payung yang menjadi dasar hukum keberadaan BPOM masih setingkat peraturan presiden.
DPR dorong penguatan pengawasan obat dan makanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR ingin agar pengawasan terhadap obat dan makanan diperkuat. DPR melalui Komisi IX ingin penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk UU Pengawasan Obat dan Makanan. Komisi IX usul agar rancangan UU tersebut bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2018. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan rancangan UU tersebut disusun untuk memperkuat kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini, walau memiliki peran vital dalam menjaga dan memastikan makanan, obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat aman, kedukan hukum BPOM lemah. Payung yang menjadi dasar hukum keberadaan BPOM masih setingkat peraturan presiden.