JAKARTA. Wakil Ketua DPR Harry Azhar Azis, mengakui, rendahnya tindaklanjut dari rekomendasi yang dihasilkan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Namun, ia menganggap kondisi ini memang disebabkan lemahnya dorongan dari BPK selama ini. Ketika dijumpai Kontan seusai Fit and Proper Test calon Anggota BPK yang berlangsung di Komisi XI, Gedung DPR, Rabu, (19/6), Harry mengatakan rendahnya tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan BPK sudah lama menjadi perhatian DPR. Persoalan ini terasa mengherankan, mengingat BPK sebetulnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hary mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU ) Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebetulnya sudah ada kekuatan bagi BPK untuk menerima tindaklanjut rekomendasi dari terperiksa. Ketentuan itu terdapat dalam pasal 23 UU 15 tahun 2004 yang menyatakan bahwa lembaga terperiksa, entah itu menteri atau pimpinan lembaga atau Kepala Daerah, harus sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.
DPR: Dorongan BPK ke lembaga terperiksa lemah
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Harry Azhar Azis, mengakui, rendahnya tindaklanjut dari rekomendasi yang dihasilkan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Namun, ia menganggap kondisi ini memang disebabkan lemahnya dorongan dari BPK selama ini. Ketika dijumpai Kontan seusai Fit and Proper Test calon Anggota BPK yang berlangsung di Komisi XI, Gedung DPR, Rabu, (19/6), Harry mengatakan rendahnya tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan BPK sudah lama menjadi perhatian DPR. Persoalan ini terasa mengherankan, mengingat BPK sebetulnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hary mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU ) Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebetulnya sudah ada kekuatan bagi BPK untuk menerima tindaklanjut rekomendasi dari terperiksa. Ketentuan itu terdapat dalam pasal 23 UU 15 tahun 2004 yang menyatakan bahwa lembaga terperiksa, entah itu menteri atau pimpinan lembaga atau Kepala Daerah, harus sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.