JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah pendidikan, Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Taufik mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan uji materi atau Judicial Review tentang pembubaran RSBI tersebut. Taufik juga mendukung keputusan MK ini, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ini juga menjelaskan, bahwa dalam praktiknya di lapangan, konsep RSBI kerap mengalami penyelewengan oleh para oknum penyelenggara pendidikan. "Kita sering melihat tentang pemahaman RSBI ini. Sering ada penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah. Ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain," tutur Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1). Selain itu, menurut Taufik, praktik penyimpangan lainnya adalah juga terjadinya ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas pendidikan yang didapat oleh anak didik. Sehingga, ketika ada anak didik yang masuk ke sekolah RSBI dan ada anak didik lain yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Oleh karena itu, dirinya akan meminta kepada pimpinan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan dan Menteri Pendidikan Nasional, untuk membahas perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan dari Judicial Review pembubaran RSBI tersebut. "Jadi setelah RSBI ini dibubarkan, jangan muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan berikutnya. Jadi jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," pungkas Taufik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR dukung penghapusan sekolah internasional
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah pendidikan, Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Taufik mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan uji materi atau Judicial Review tentang pembubaran RSBI tersebut. Taufik juga mendukung keputusan MK ini, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ini juga menjelaskan, bahwa dalam praktiknya di lapangan, konsep RSBI kerap mengalami penyelewengan oleh para oknum penyelenggara pendidikan. "Kita sering melihat tentang pemahaman RSBI ini. Sering ada penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah. Ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain," tutur Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1). Selain itu, menurut Taufik, praktik penyimpangan lainnya adalah juga terjadinya ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas pendidikan yang didapat oleh anak didik. Sehingga, ketika ada anak didik yang masuk ke sekolah RSBI dan ada anak didik lain yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Oleh karena itu, dirinya akan meminta kepada pimpinan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan dan Menteri Pendidikan Nasional, untuk membahas perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan dari Judicial Review pembubaran RSBI tersebut. "Jadi setelah RSBI ini dibubarkan, jangan muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan berikutnya. Jadi jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," pungkas Taufik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News