DPR dukung pengurangan lapisan tarif cukai jadi 8



JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari F-PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan setuju dengan pengurangan lapisan (layer) tarif cukai yang sebelumnya terdapat 12 layer menjadi 8 atau 9 layer pada 2018.

“Setuju, memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan, Jumat (21/10).

Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan 8 atau 9 lapisan pada 2018 sudah cukup ideal, namun penyederhanaan lain tetap memungkinkan untuk dilakukan.


“Untuk saat ini pengurangan menjadi 8 layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 layer secara cepat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap.

Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar layer untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.

"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap. Satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," ujar Heru, Kamis (20/10). (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto