KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela. “Satgas ini langkah strategis. Negara harus hadir secara tegas untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri yang taat aturan dari serbuan barang ilegal,” ujar Hanif seperti dikutip dari laman resmi Faksi PKB, Selasa (15/7). Data DJBC mencatat, hingga awal Juli 2025, telah dilakukan lebih dari 4.200 kali penindakan terhadap rokok ilegal melalui Operasi Gurita. Jumlah batang rokok ilegal yang disita mencapai 195 juta batang, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah. Di Jawa Timur saja, nilai barang sitaan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 48 miliar.
DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan dan Lindungi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela. “Satgas ini langkah strategis. Negara harus hadir secara tegas untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri yang taat aturan dari serbuan barang ilegal,” ujar Hanif seperti dikutip dari laman resmi Faksi PKB, Selasa (15/7). Data DJBC mencatat, hingga awal Juli 2025, telah dilakukan lebih dari 4.200 kali penindakan terhadap rokok ilegal melalui Operasi Gurita. Jumlah batang rokok ilegal yang disita mencapai 195 juta batang, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah. Di Jawa Timur saja, nilai barang sitaan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 48 miliar.
TAG: