JAKARTA. Komisi III DPR RI mendukung upaya Prita Mulyasari mengajukan peninjuan kembali atas kasus yang menimpanya. Bahkan komisi yang membawahi hukum itu akan membantu menekan RS Omni Internasional Alam Sutera. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan sebaiknya komisi DPR RI mengirimkan surat peringatan kepada Mahkamah Agung yang isinya semacam protes. "Kita sayangkan kenapa putusan bisa seperti ini. Maka saya usulkan langkah kongrit kirimlah surat ke MA," ujar Nasir dalam audiensi dengan Prita Mulyasari, Selasa (12/7). Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, bilang kalau kasus Prita telah menusuk rasa keadilan masyarakat. "Maka dengan kewibawaan pimpinan kita bisa meminta agar Kemenkes menutup rumah sakit itu," jelasnya. Untuk itu Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa mengatakan pihaknya akan berupaya membantu agar kasus Prita cepat tuntas. Bagi dia, Prita itu hanya sebagian kecil dari masyarakat yang tidak menerima keadilan. Seperti diketahui, kasus Prita Mulyasari yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Prita dinilai telah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR dukung upaya PK Prita
JAKARTA. Komisi III DPR RI mendukung upaya Prita Mulyasari mengajukan peninjuan kembali atas kasus yang menimpanya. Bahkan komisi yang membawahi hukum itu akan membantu menekan RS Omni Internasional Alam Sutera. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan sebaiknya komisi DPR RI mengirimkan surat peringatan kepada Mahkamah Agung yang isinya semacam protes. "Kita sayangkan kenapa putusan bisa seperti ini. Maka saya usulkan langkah kongrit kirimlah surat ke MA," ujar Nasir dalam audiensi dengan Prita Mulyasari, Selasa (12/7). Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, bilang kalau kasus Prita telah menusuk rasa keadilan masyarakat. "Maka dengan kewibawaan pimpinan kita bisa meminta agar Kemenkes menutup rumah sakit itu," jelasnya. Untuk itu Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa mengatakan pihaknya akan berupaya membantu agar kasus Prita cepat tuntas. Bagi dia, Prita itu hanya sebagian kecil dari masyarakat yang tidak menerima keadilan. Seperti diketahui, kasus Prita Mulyasari yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Prita dinilai telah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News