JAKARTA. Hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibahas pada sidang paripurna penutupan masa sidang yang akan digelar pada Kamis (23/2) mendatang. Namun, karena baru berupa usulan, maka eksekusi hak angket tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, 15 Maret 2017. "Sebagai usulan, suratnya sudah masuk ke pimpinan dan sudah meneruskan untuk dibacakan di paripurna terdekat. Sekaligus di paripurna terakhir masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
DPR eksekusi Hak Angket Ahok Maret mendatang
JAKARTA. Hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibahas pada sidang paripurna penutupan masa sidang yang akan digelar pada Kamis (23/2) mendatang. Namun, karena baru berupa usulan, maka eksekusi hak angket tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, 15 Maret 2017. "Sebagai usulan, suratnya sudah masuk ke pimpinan dan sudah meneruskan untuk dibacakan di paripurna terdekat. Sekaligus di paripurna terakhir masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).