DPR: Evaluasi BI Dalam Perubahan UU P2SK Bersifat Pengawasan Kelembagaan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI menegaskan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengintervensi Bank Indonesia, ataupun merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) maupun pejabat BI lainnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan ketentuan mengenai evaluasi kinerja BI sebenarnya sudah diatur dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Dalam revisi terbaru, DPR hanya memperkuat aspek evaluasi kelembagaan tanpa mengubah independensi bank sentral.

"Evaluasi BI itu sudah kita miliki di Undang-Undang P2SK yang lama. Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selain itu kita tidak melakukan apa-apa," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (4/6).


Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Kemenimipas Berbenah Usai Wamen Jadi Tersangka OTT

Menurut dia, evaluasi yang dilakukan Komisi XI DPR tidak ditujukan kepada individu anggota Dewan Gubernur BI, melainkan terhadap kinerja institusi secara keseluruhan.

Misbakhun menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur, mulai dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, hingga para Deputi Gubernur.

"Evaluasi itu bukan evaluasi individu. Evaluasi secara kelembagaan," tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan yang selama ini berlaku. DPR hanya memperjelas tanggung jawab kelembagaan sehingga capaian dan kinerja masing-masing bidang dapat diukur secara lebih terstruktur.

Dalam revisi UU P2SK, DPR juga mengatur lebih rinci mengenai rapat Dewan Gubernur dan pembagian tugas anggota Dewan Gubernur BI. Namun, menurut Misbakhun, pengaturan tersebut semata-mata bertujuan memperjelas fungsi dan tanggung jawab masing-masing pejabat sehingga evaluasi dapat dilakukan secara objektif.

"Kalau kita tidak melakukan upaya seperti itu, mana bisa kita menilai apakah sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, baik, atau kurang baik," katanya.

Terkait hasil evaluasi tersebut, Misbakhun menjelaskan Komisi XI hanya menyampaikan laporan kepada pimpinan DPR. Adapun penggunaan hasil evaluasi tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPR dan tidak berada dalam ranah Komisi XI.

"Komisi XI mengevaluasi, kemudian kita laporkan kepada pimpinan DPR. Setelah itu bukan kewenangan kami lagi," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federci Palit menegaskan evaluasi terhadap BI tidak terkait dengan mekanisme pencopotan anggota Dewan Gubernur BI.

Saat ditanya apakah hasil evaluasi dapat menjadi dasar rekomendasi DPR untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI, Dolfie menjawab singkat, "Enggak."

Menurut dia, evaluasi yang dilakukan DPR merupakan proses rutin untuk menilai kinerja kelembagaan BI dan hasilnya disampaikan kepada Presiden serta DPR.

"Evaluasi biasa saja. Dilaporkan ke Presiden, dilaporkan ke DPR. Kita menilai berdasarkan kinerja," kata Dolfie.

Lebih lanjut, Misbakhun juga membantah anggapan bahwa revisi UU P2SK mengganggu independensi BI. Ia menilai perluasan mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tetap berada dalam kerangka utama menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter.

"Kita tidak mengganggu independensi. Instrumen apa yang digunakan, itu kita serahkan kepada Bank Indonesia," ujarnya.

Menurut Misbakhun, mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bukanlah hal baru bagi bank sentral di berbagai negara. Karena itu, DPR menilai perluasan mandat tersebut tetap dapat berjalan seiring dengan fungsi utama BI menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa perubahan UU P2SK tidak membuka ruang bagi Komisi XI untuk mencampuri pengambilan kebijakan moneter maupun memberikan rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Evaluasi yang dilakukan tetap berfokus pada aspek kelembagaan dan akuntabilitas kinerja institusi.

Baca Juga: UU P2SK Tambah Lembaga Baru, Indonesia International Financial Center Siap Dibentuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News