DPR: Facebook bisa dikenai sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyampaikan, bila Facebook Indonesia tidak mengikuti regulasi dan menghormati perundangan Indonesia, bisa dijatuhi hukuman suspensi.

Hal tersebut ia sampaikan sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR dengan Facebook Indonesia terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

"Tapi stop itu adalah langkah terakhir, stop karena Anda tidak menghargai norma-norma regulasi yang ada," jelas Satya, Selasa (17/4) mengenai percakapannya dengan pihak Facebook Indonesia.


Apalagi kekhawatirannya, data-data tersebut berpotensi diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis maupun politik, apalagi momentum pilkada dan Pilpres semakin dekat.

Satya menyampaikan, dalam rapat dengar pendapat umum ini, pihaknya akan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai sebab musabab kebocoran tersebut.

Tak hanya itu, ia juga akan mengajukan kepada Facebook untuk mengubah model bisnisnya, terutama mengenai default setting penyebaran data.

"Kita akan bertanya, apakah masih melakukan business model yang sama, apakah Default setting nya masih tidak memproteksi orang tapi bertanya data pribadi," kata Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto