DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/1). 

Puan menjelaskan, salah satu agenda rapat paripurna kali ini adalah mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Ini termasuk pengesahan tiga RUU dalam bentuk Omnibus Law yang menjadi inisiatif pemerintah. 

"Ada judul 55 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1). 


Baca Juga: Karpet merah Omnibus Law Perpajakan untuk pajak dividen

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ucap Puan. 

Adapun terkait draf Omnibus Law yang beredar di masyarakat, Puan mengatakan, DPR tidak tahu. Sebab, DPR belum menerima draf Omnibus Law dari pemerintah. "Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar politisi PDI-P ini. 

Puan menambahkan, DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada dan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan berjalan secara komprehensif. "Bahwa RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," ucapnya. 

Baca Juga: Omnibus law, pemerintah pastikan Amdal dan IMB tidak dihapus

Lebih lanjut, rapat paripurna juga akan mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu (PAW). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Termasuk Omnibus Law".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari