KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti, di mana salah satu poinnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK Migas) sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, keberadaan BUK Migas sangat mendesak untuk menggantikan peran SKK Migas yang saat ini masih berada di bawah kementerian. Menurutnya, status SKK Migas sebagai bagian dari pemerintah menciptakan risiko besar dalam hubungan bisnis dengan investor. "Saya kira sangat mendesak dan itu sudah terlalu lama, bisa segera diputuskan. Agar itu memberikan kepastian, khususnya dari investor yang akan melakukan investasi di hulu migas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/4/2026).
DPR Godok RUU Migas, Pengamat:Pembentukan BUK Migas Mendesak demi Kepastian Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti, di mana salah satu poinnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK Migas) sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, keberadaan BUK Migas sangat mendesak untuk menggantikan peran SKK Migas yang saat ini masih berada di bawah kementerian. Menurutnya, status SKK Migas sebagai bagian dari pemerintah menciptakan risiko besar dalam hubungan bisnis dengan investor. "Saya kira sangat mendesak dan itu sudah terlalu lama, bisa segera diputuskan. Agar itu memberikan kepastian, khususnya dari investor yang akan melakukan investasi di hulu migas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/4/2026).
TAG: