DPR golongkan poin permasalahan RUU Tax Amnesty



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak, alias tax amnesty segera dibahas kembali. Sebelumnya, sejumlah fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Namun, karena terputus masa reses, DIM tersebut hingga kini belum ada tindak lanjutnya alias masih terpecah-pecah berdasarkan pendapat fraksi.

Nah, dalam pembahasan perdananya di masa sidang ke-V ini, RUU tax amnesty akan menyusunnya ke dalam beberapa kluster. Anggota Komisi Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratiko mengatakan, kluster-kluster tersebut akan disesuaikan dengan permasalahannya.


Misalnya, dari pasal-pasal yang dianggap bermasalah akan dibuat kluster mengenati tarif uang tebusan, baik untuk yang mengajukan deklarasi aset saja atau juga yang melakukan repatriasi. Selain itu, kelompok masalah lainnya adalah mengenai kepastian hukum.

Maksud dari kepastian hukum ini adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai kepastian, bahwa wajib pajak (WP) yang mengajukan tax amnesty tidak bisa diperkarakan dengan alasan data pajak. "Ada beberapa kluster lain yang akan dibuat sesuai masalahnya," kata Hendrawan.

Sementara itu ketua Panitia Kerja RUU tax amnsety Soeprayitno mengatakan, memang ada sejumlah fraksi yang mempermasalahkan mengenai tarif yang terlalu rendah. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan asas keadilan.

Sejumlah fraksi menganggap tarif yang pantas diberikan minimal 5% bagi yang melakukan deklarasi. Sehingga, bukan hanya meminimalisir moral hazard tetapi juga meningkatkan potensi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah mengetahui masalah krusial yang akan dihadapi dalam pembahasan tersebut. Ia mengaku siap berdiskusi dan membahasnya dengan DPR.

Dia optimis, pembahasan bisa selesai pada bulan Juni. Dengan begitu, pemerintah segera bisa menggenjot penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia