DPR hampir setuju RUU Anti Pembalakan Liar



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) mulai menemui titik terang. Kemarin, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui pasal-pasal krusial di RUU.

Kalau tidak ada aral melintang, RUU yang terdiri dari 12 bab dan 117 pasal ini akan mendapat stempel akhir dari paripurna DPR pada masa persidangan ini juga.

DPR telah sepakat memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelanggaran aturan ini, yakni denda dengan nilai minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 triliun. Sementara hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 25 tahun.


"Kami dan pemerintah sepakat untuk memberikan hukuman dua kali lebih berat kepada oknum pejabat baik birokrat, anggota TNI/Polri yang terlibat dalam kegiatan pembalakan liar," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, Kamis (4/10).

Dalam RUU ini, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati pembentukan lembaga independen yang akan mengurusi pembalakan liar. Komando lembaga ini langsung di bawah Presiden. Firman bilang, pola pengoperasian lembaga ini akan mirip seperti Desatemen Khusus 88 (Densus 88) yang bertugas menangani masalah terorisme.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, unit independen tersebut terdiri dari elemen Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Tapi, Fraksi PDIP tidak setuju pembentukan lembaga baru ini. Anggota Fraksi PDIP Muhammad Prakosa bilang, yang diperlukan bukan lembaga baru, tapi lembaga yang sudah ada diberikan wewenang lebih besar, misalnya polisi kehutanan. Mantan Menteri Kehutanan ini mengusulkan adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghukum pembalakan. "Tujuanya adalah untuk mencari cukong besar, bukan sekadar operator," kata dia.

PDIP tak setuju pembentukan lembaga baru karena hanya akan membebani anggaran negara. Tak hanya itu, PDIP meminta pembahasan RUU ini perlu melibatkan Komisi III DPR dengan membentuk Panitia Khusus. "Karena aturan ini juga masuk ranah hukum," tambahnya.

Semangat pemerintah dan DPR dalam membahas UU ini sudah sama, yakni memberikan hukuman setimpal bagi pelaku pembalakan liar. Dengan begitu memberikan efek jera sehingga Indonesia bisa menjaga kelestarian alam.

Selama ini, masyarakat internasional selalu menyoroti Indonesia sebagai negeri yang kurang ramah terhadap lingkungan. Mereka melihat hutan tropis banyak yang di babat, dan tidak ada upaya menjaga kelestariannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan