JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) mulai menemui titik terang. Kemarin, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui pasal-pasal krusial di RUU. Kalau tidak ada aral melintang, RUU yang terdiri dari 12 bab dan 117 pasal ini akan mendapat stempel akhir dari paripurna DPR pada masa persidangan ini juga. DPR telah sepakat memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelanggaran aturan ini, yakni denda dengan nilai minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 triliun. Sementara hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 25 tahun.
DPR hampir setuju RUU Anti Pembalakan Liar
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) mulai menemui titik terang. Kemarin, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui pasal-pasal krusial di RUU. Kalau tidak ada aral melintang, RUU yang terdiri dari 12 bab dan 117 pasal ini akan mendapat stempel akhir dari paripurna DPR pada masa persidangan ini juga. DPR telah sepakat memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelanggaran aturan ini, yakni denda dengan nilai minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 triliun. Sementara hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 25 tahun.