DPR hormati keberatan KPK atas RUU KUHP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menghormati pengajuan keberatan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana KPK menolak Pasal 1 angka 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR menghargai keberatan tersebut sebagai hak hukum KPK, sebagaimana warga negara yang ingin mengajukan keberatan atau dukungan terhadap RKUHP. DPR tentu akan mendengar masukan dari manapun, apalagi dari lembaga penegak hukum sekelas KPK.

“Tetapi masukan itu harus argumentatif dan juga membangun alternatif, bukan mendikte apalagi memaksa pembentuk UU untuk mengikuti apa yang dimaui KPK tanpa membangun alternatif solusi,” ujar Arsul kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).


Dia menjelaskan, pada waktu pembahasan DPR turut mengundang KPK bersama dengan Polri dan Kejaksaan. Namun, menurutnya belakangan ini saja wakil dari KPKtidak hadir.

“Persoalannya adalah teman-teman di KPK bersikap kalau yang mereka usulkan itu tidak diterima sabagaimana adanya, terus mereka resisten untuk mencari alternatif baru. Ini berbeda dengan wakil-wakil Polri dan Kejaksaan,” jelas Arsul.

Menurutnya, kultur KPK dan Idonesia corruption Watch (ICW) memiliki stigma dan prasangka negatif apabila apa yang mereka inginkan tidak dituruti. Padahal RUU ini merupakan hukum pidana yang memang memiliki sudut pandang sampai ke DPR tidak tunggal.

“Bahkan dari kalangan akademisi tidak satu. Mestinya ketika cara berpikirnya ya harus menggunakan konstruksi dialektika,  ada tesa, ada anti tesa maka ya dicari sintesanya,” imbuhnya.

Meski masih menjadi polemik, anggota fraksi dari Partai PPP ini tetap memperhatikan keberatan KPK. Namun, PPP juga meminta agar KPK juga bisa memberikan solusi alternatif yakni dengan menyampaikan bahwa kalaupun ada bab tindak pidana khusus yang didalamnya memuat beberapa pasal core crime dari tipikor.

“Maka syaratnya harus ada juga ketentuan yang begini, yang menjamin KPK tetap dapat melaksanakan kewenangan hukumnya tanpa hambatan. Jadi tidak boleh sikapnya berbasis pada kata pokoknya KPK tidak mau di KUHP ada delik tipikor itu,” kata dia.

Selanjutnya, RKUHP akan di lanjutkan pembahasannya pada minggu depan. Untuk itu DPR berupaya utnuk tetap menyelesaikan RUU ini pada bulan Agustus. “Agustus dirwncanakan selesai, tapi itu tidak berarti harus dipaksakan kalo memang banyak hal perlu waktu untuk di sempurnakan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi