KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menghormati pengajuan keberatan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana KPK menolak Pasal 1 angka 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR menghargai keberatan tersebut sebagai hak hukum KPK, sebagaimana warga negara yang ingin mengajukan keberatan atau dukungan terhadap RKUHP. DPR tentu akan mendengar masukan dari manapun, apalagi dari lembaga penegak hukum sekelas KPK. “Tetapi masukan itu harus argumentatif dan juga membangun alternatif, bukan mendikte apalagi memaksa pembentuk UU untuk mengikuti apa yang dimaui KPK tanpa membangun alternatif solusi,” ujar Arsul kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).
DPR hormati keberatan KPK atas RUU KUHP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menghormati pengajuan keberatan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana KPK menolak Pasal 1 angka 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR menghargai keberatan tersebut sebagai hak hukum KPK, sebagaimana warga negara yang ingin mengajukan keberatan atau dukungan terhadap RKUHP. DPR tentu akan mendengar masukan dari manapun, apalagi dari lembaga penegak hukum sekelas KPK. “Tetapi masukan itu harus argumentatif dan juga membangun alternatif, bukan mendikte apalagi memaksa pembentuk UU untuk mengikuti apa yang dimaui KPK tanpa membangun alternatif solusi,” ujar Arsul kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).