JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR belum mengerucutkan keputusan politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun demikian menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya di bahas dalam dalam masa sidang saat ini, yaitu masa sidang ketiga yang berakhir 11 Maret mendatang. Sementara pada bulan April, telah memasuki masa sidang keempat. "Seharusnya di masa sidang ini. RUU Tax Amnesty dulu. Baru kemudian pembahasan APBN-P 2016," kata Hendrawan kepada KONTAN, Senin (18/1).
DPR: Idealnya bahas RUU Tax Amnesty sebelum April
JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR belum mengerucutkan keputusan politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun demikian menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya di bahas dalam dalam masa sidang saat ini, yaitu masa sidang ketiga yang berakhir 11 Maret mendatang. Sementara pada bulan April, telah memasuki masa sidang keempat. "Seharusnya di masa sidang ini. RUU Tax Amnesty dulu. Baru kemudian pembahasan APBN-P 2016," kata Hendrawan kepada KONTAN, Senin (18/1).