JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki babak akhir. Dalam tahap itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan DPR sepakat membatasi kepemilikan asing di perbankan nasional maksimal hanya 40%. Yang mengejutkan: ketentuan ini akan berlaku surut. "Kesepakatan asas restroaktif ini diambil dalam rapat pembahasan alias konsinyering RUU Perbankan 21 Agustus lalu," tandas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz. Meski begitu, kata Harry, tetap ada pengecualian bagi investor asing yang sudah terlanjur memiliki saham lebih 40% di bank lokal dan masih ingin tetap menggenggam saham yang dimilikinya.
Poin Penting RUU Perbankan Menyangkut Asing/Investor Asing Pasal 18 Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pasal 24 Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Pasal 30 1 Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%. 2 OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR. 3 Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK. Pasal 67 Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu. Pasal 114 KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan undang-undang (UU) ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku. Pasal 116 Pada saat UU ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40% harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan UU atau berlaku surut. Masa transisi paling lama 10 tahun. Sumber : Wawancara, draf RUU Perbankan |