DPR ingatkan BNI tidak sembarang akuisisi BPUI



JAKARTA. Komisi XI DPR mengingatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) agar tidak sembarang mengakuisisi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sebab, obligasi rekapitalisasi senilai Rp17 triliun itu diterbitkan bukan untuk investasi yang tidak menjanjikan.Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait sebenarnya mendukung setiap rencana korporasi bank-bank besar. Apalagi jika rencana itu dapat mengembangkan postur keuangan bank pelat merah itu. Namun, dia mengingatkan, agar BNI berhati-hati dalam mengambil langkah akuisisi. Apalagi BPUI dulu sempat terkena masalah penyelewengan uang yang melibatkan direktur utamanya.

"Kondisinya diperiksa, lihat dulu kasus lama perusahaan itu," ucapnya, Jumat (29/7).Sebagai informasi, Direktur Utama BPUI Sudjiono Timan (1995-1997) memanfaatkan jabatannya untuk memberikan pinjaman pada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar US$ 19 juta, KAFL sebesar US$ 34 juta, dan dana pinjaman pemerintah berbentuk rekening dana investasi (RDI) senilai Rp98,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan US$ 120 juta dan Rp98,7 miliar.Kasus lama inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja Bank BNI nantinya. Seperti diketahui, Bank BNI berniat mengakuisisi BPUI yang memiliki anak perusahaan yaitu Bahana Artha Ventura, Bahana Sekuritas, Graha Niaga Tatautama, dan Bahana TCW Investment Management.Ada dua opsi yang mencuat terkait rencana akuisisi yaitu melalui penukaran obligasi rekapitalisasi atau pembelian secara tunai. Bank BNI sendiri belum menentukan mekanisme akuisisi BPUI tersebut lantaran masih harus membahas secara internal nilai jual dari perusahaan itu.Untuk opsi pembelian, Bank BNI pernah menyebut rencana penukaran obligasi rekapitalisasi senilai Rp 17 triliun untuk mengakuisisi BPUI. Sempat pula muncul ketidaksetujuan dari Kementerian Keuangan tentang rencana itu. Kementerian itu mengimbau agar BNI menjual obligasi itu lalu menggunakan hasil penjualan untuk membeli BPUI.Rencananya, Komisi XI DPR akan memanggil Bank BNI dan BPUI untuk menanyai motif akuisisi tersebut. Pemanggilan itu untuk memastikan bahwa aksi korporasi yang akan dilaksanakan itu telah melalui kajian mendalam. "Jangan sampai izin yang kita berikan saat right issue itu hanya terpakai oleh investasi salah. Harus dilihat masa lalunya apalagi nilainya besar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini