JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah mengalokasikan dana untuk nasabah dan para pemilik obligasi subordinasi Bank Global International (Bank Global). Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyampaikan, nasabah dan pemegang obligasi telah memenangkan gugatan mereka di Mahkamah Agung (MA). Konsekuensinya, Kementerian Keuangan wajib bertanggungjawab mengganti dana tersebut. Para pemilik obligasi itu antara lain PT Insight Investments, PT Insight Investment Management, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel. Mereka menuntut Bank Global senilai lebih Rp 400 miliar, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyampaikan informasi yang menyesatkan berkaitan dengan penawaran umum obligasi subordinasi pada 2003 silam. Sedangkan nilai kerugian nasabah berkisar Rp 150 miliar. "Menurut pengakuan nasabah, itu sudah final di MA, berarti kewajiban negara mengalokasikan dana untuk para nasabah," ucap Harry, Senin (26/3). Menkeu Agus Martowardojo yang ditemui usai rapat Badan Anggaran (Banggar), enggan mengomentari permintaan DPR itu. "Nanti akan saya jelaskan," tegasnya.
DPR ingatkan ganti rugi nasabah Bank Global
JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah mengalokasikan dana untuk nasabah dan para pemilik obligasi subordinasi Bank Global International (Bank Global). Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyampaikan, nasabah dan pemegang obligasi telah memenangkan gugatan mereka di Mahkamah Agung (MA). Konsekuensinya, Kementerian Keuangan wajib bertanggungjawab mengganti dana tersebut. Para pemilik obligasi itu antara lain PT Insight Investments, PT Insight Investment Management, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel. Mereka menuntut Bank Global senilai lebih Rp 400 miliar, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyampaikan informasi yang menyesatkan berkaitan dengan penawaran umum obligasi subordinasi pada 2003 silam. Sedangkan nilai kerugian nasabah berkisar Rp 150 miliar. "Menurut pengakuan nasabah, itu sudah final di MA, berarti kewajiban negara mengalokasikan dana untuk para nasabah," ucap Harry, Senin (26/3). Menkeu Agus Martowardojo yang ditemui usai rapat Badan Anggaran (Banggar), enggan mengomentari permintaan DPR itu. "Nanti akan saya jelaskan," tegasnya.